Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai izin tersebut sedang difinalisasi. Menurut Ferry, ia harus melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian. Ditargetkan, sebelum akhir tahun Permen sudah diterbitkan.
"Tidak ada patokan harga. Menurut saya tidak usah," kata Ferry di Istana Negara..
Awalnya muncul berita, properti yang boleh dimiliki asing dibatasi harganya yaitu Rp 5 miliar ke atas. Menurutnya, batasan harga dapat berubah-ubah tiap tahun.
"Tidak perlu diberi batasan. Tentu sepanjang mereka punya izin tinggal, mereka berhak memilih di mana saja," jelas Ferry.
Advertiser
"Tidak boleh rumah tapak, tetap di atas (apartemen). Kalau perumahan di kawasan ekonomi khusus itu bisa, tapi dengan beberapa persyaratan. Misalnya investasinya berapa banyak," tambah Ferry.
(Berita Properti untuk Properti Indonesia)
Promotion: Rumah di Bintaro, Casa Bellevue Bintaro, rumah bangun cepat, nhome propertindo
Tidak ada komentar