Artikel Terbaru

PUPR: Perumahan Butuh Dana Rp 500 T per tahun

PUPR: Perumahan Butuh Dana Rp 500 T per tahun

PUPR: Perumahan Butuh Dana Rp 500 T per tahun - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan setidaknya diperlukan dana sekitar Rp 500 triliun per tahun dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar mampu mewujudkan kebutuhan perumahan secara nasional.



"Diperkirakan dana awal tadi dapat terkumpul dalam Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah sebesar Rp 50 triliun, akan tetapi untuk kebutuhan perumahan per tahunnya membutuhkan dana sebesar Rp 500 triliun," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Maurin Sitorus diskusi "Kontroversi Tapera dan Program Sejuta Rumah" di Jakarta, Selasa (8/3).

Menurut Maurin, membeli rumah atau pemenuhan kebutuhan perumahan akan semakin sulit. Oleh karena itu, dalam melihat masalah perumahan kita harus memperluas wawasan seperti apakah masalah perumahan itu sendiri, tegasnya.

"Masalah perumahan pasti jauh lebih sulit dari sekarang dan tidak bisa ditangani dalam jangka waktu pendek. Oleh karena itu, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Program Sejuta Rumah untuk menangani masalah perumahan," katanya.

Secara terpisah, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menyanggupi untuk membantu mewujudkan program sejuta rumah.

"Kita merasa terpanggil untuk membangun perumahan bersubsidi. Untung yang didapat memang sedikit, tapi ini adalah suatu kewajiban kita dan kami juga melihat ada potensi bisnis di situ. Karena itu, REI siap membantu membangun perumahan untuk MBR apabila ada permintaannya," kata Eddy Hussy.

Satu faktor kunci yang dapat membantu mewujudkan program sejuta rumah, kata Eddy, adalah sinergitas.

"Permasalahan perumahan tidak hanya bisa diselesaikan pengembang saja, harus ada sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang dan pihak terkait lainnya," kata Maurin.

Sitorus juga mengungkapkan kesiapan instansinya untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga DPR RI siap untuk mempertahankan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat bila dikemudian hari ada gugatan dari pihak luar. Hal ini dikarenakan UU Tapera merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR," jelas Maurin.(Properti Indonesia)
Buka Komentar
Blogger
Disqus
Komentar

Tidak ada komentar

Advertiser