Orang Asing di Indonesia Wajib PunyaTapera - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini tengah menunggu aturan teknis yang akan dituangkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit maksimal 2 tahun setelah UU Tapera berlaku pada Februari 2016 kemarin. Seluruh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yang artinya wajib membayar iuran setiap bulan dari gajinya yang diperkirakan mencapai 3 persen.
Bukan hanya untuk pekerja lokal, pekerja asing yang memiliki visa kerja minimal 6 bulan di Indonesia pun wajib menjadi peserta Tapera dan ikut membayar iuran bulanan. Menurut Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus, walaupun orang asing tidak akan menikmati tabungannya untuk membeli rumah tapi dia tetap wajib membayar iuran TAPERA setiap bulannya karena statusnya yang sebagai pekerja.
“Toh dia kerja di sini apa salahnya gajinya ikut dipotong untuk iuran Tapera. Mereka tidak akan rugi karena potongan ini menjadi tabungan dan bisa diambil kalau nanti dia pulang ke negaranya plus dengan imbal hasil pemupukan dananya yang ada di Tapera,” ujarnya kepada housing-estate.com saat sosialisasi UU Tapera untuk kalangan media di Jakarta, pekan ini.
Aturan ini diadopsi dari aturan yang sudah diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang juga memotong gaji para pekerja asing untuk jaminan sosial selama mereka bekerja di sini. Tapi untuk perumahan ini sekali lagi mereka hanya ikut membayar iuran tapi tidak bisa menerima manfaat Taperanya.
“Mereka wajib menjadi peserta Tapera karena mencari nafkah di sini tapi mereka tidak berhak mendapatkan bantuan perumahan. Tahap awal dana Tapera sendiri akan digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jadi yang sudah memiliki rumah juga belum bisa menggunakan manfaat Tapera ini tapi hanya sebagai tabungan plus investasinya,” imbuhnya.(Berita Properti)
Bukan hanya untuk pekerja lokal, pekerja asing yang memiliki visa kerja minimal 6 bulan di Indonesia pun wajib menjadi peserta Tapera dan ikut membayar iuran bulanan. Menurut Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus, walaupun orang asing tidak akan menikmati tabungannya untuk membeli rumah tapi dia tetap wajib membayar iuran TAPERA setiap bulannya karena statusnya yang sebagai pekerja.
“Toh dia kerja di sini apa salahnya gajinya ikut dipotong untuk iuran Tapera. Mereka tidak akan rugi karena potongan ini menjadi tabungan dan bisa diambil kalau nanti dia pulang ke negaranya plus dengan imbal hasil pemupukan dananya yang ada di Tapera,” ujarnya kepada housing-estate.com saat sosialisasi UU Tapera untuk kalangan media di Jakarta, pekan ini.
Aturan ini diadopsi dari aturan yang sudah diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang juga memotong gaji para pekerja asing untuk jaminan sosial selama mereka bekerja di sini. Tapi untuk perumahan ini sekali lagi mereka hanya ikut membayar iuran tapi tidak bisa menerima manfaat Taperanya.
“Mereka wajib menjadi peserta Tapera karena mencari nafkah di sini tapi mereka tidak berhak mendapatkan bantuan perumahan. Tahap awal dana Tapera sendiri akan digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jadi yang sudah memiliki rumah juga belum bisa menggunakan manfaat Tapera ini tapi hanya sebagai tabungan plus investasinya,” imbuhnya.(Berita Properti)
Tidak ada komentar