Inilah Cara Mudah Menghitung KPR dan Cicilannya - Buat kamu yang akan membeli rumah dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sebaiknya mengetahui bagaimana cara menghitung KPR dan cicilannya. Untuk memberi gambaran perhitungannya, berikut adalah simulasi cara menghitung biaya KPR dan cicilannya.
1. Pembayaran Awal
Ketika bank menyetujui pengajuan KPR kamu, perlu kamu tahu biaya apa saja yang harus kamu penuhi. Adapun biaya KPR yang harus kamu penuhi adalah :
- Uang muka (DP)
- Biaya notaris
- Biaya provisi
- Pajak pembelian (BPHTB)
- Penerimaan Pajak Bukan Negara (PNPB)
- Biaya Balik Nama (BBN)
- Cicilan KPR bulan pertama
2. Menghitung Uang Muka
Uang muka (DP / Down Payment) adalah biaya yang kamu bayarkan di awal pada pengembang properti, bukan bank. Rumusnya:
3. Pokok Kredit
Karena DP kamu adalah biaya yang kamu harus tanggung sendiri, maka pinjaman KPR yang diberikan oleh bank adalah harga rumah yang sudah dikurangi uang muka atau kamu mengenalnya sebagai pokok kredit.
4. Biaya Provisi
Biaya provisi adalah biaya yang sudah diberikan bank untuk pinjaman KPR, rumusnya:
Persentase biaya provisi memang bervariasi, tergantung kebijakan bank, tapi lebih banyak bank memilih satu persen.
5. Menghitung Pajak Pembelian (BPHTB)
NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besarnya juga bisa berbeda, tergantung lokasi rumah, dan berubah juga seiring waktu.
Contoh, saat artikel ini ditulis NJOPTKP di Jakarta sebesar Rp60 juta, di Bekasi dan Tangerang sebesar Rp30 juta, sementara di Depok sebesar Rp20 juta.
6. Menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Biaya Rp 50.000 di sini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah.
7. Menghitung Biaya Balik Nama (BBN)
Biaya Rp500.000 di sini bisa juga berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah.
8. Menghitung cicilan KPR dengan bunga tetap
Jika bunga bersifat tetap (flat rate), kamu bisa menghitung cicilan KPR per bulan dengan rumus berikut:
Tenor adalah jangka waktu pinjaman KPR, yang bervariasi mulai dari 5 tahun sampai 20 tahun. Untuk Bank BTN dapat mencapai 25 tahun.
9. Menghitung cicilan KPR denga bunga efektif
Kalau bunga KPR bersifat efektif (sliding rate), kamu bisa menghitung cicilan KPR per bulan dengan rumus berikut:
Perlu diingat, bank biasanya menawarkan pinjaman KPR dengan kombinasi beberapa sifat bunga. Untuk detailnya kamu dapat bertanya atau mendatangi bank yang telah ditunjuk oleh pengembang perumahan yang kamu incar, mereka akan menjelaskan kepada kamu bagaimana penghitungan bunga yang akan kamu tanggung.
(Berita Properti untuk Properti Indonesia)
1. Pembayaran Awal
Ketika bank menyetujui pengajuan KPR kamu, perlu kamu tahu biaya apa saja yang harus kamu penuhi. Adapun biaya KPR yang harus kamu penuhi adalah :
- Uang muka (DP)
- Biaya notaris
- Biaya provisi
- Pajak pembelian (BPHTB)
- Penerimaan Pajak Bukan Negara (PNPB)
- Biaya Balik Nama (BBN)
- Cicilan KPR bulan pertama
2. Menghitung Uang Muka
Uang muka (DP / Down Payment) adalah biaya yang kamu bayarkan di awal pada pengembang properti, bukan bank. Rumusnya:
Uang muka = 30% x harga rumah (Uang muka tergantung perjanjian dengan produk Bank)
3. Pokok Kredit
Karena DP kamu adalah biaya yang kamu harus tanggung sendiri, maka pinjaman KPR yang diberikan oleh bank adalah harga rumah yang sudah dikurangi uang muka atau kamu mengenalnya sebagai pokok kredit.
Pokok kredit = harga rumah – uang muka
4. Biaya Provisi
Biaya provisi adalah biaya yang sudah diberikan bank untuk pinjaman KPR, rumusnya:
Biaya provisi = 1% x pokok kredit
Persentase biaya provisi memang bervariasi, tergantung kebijakan bank, tapi lebih banyak bank memilih satu persen.
5. Menghitung Pajak Pembelian (BPHTB)
Pajak pembeli = 5% x (harga rumah – NJOPTKP)
NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besarnya juga bisa berbeda, tergantung lokasi rumah, dan berubah juga seiring waktu.
Contoh, saat artikel ini ditulis NJOPTKP di Jakarta sebesar Rp60 juta, di Bekasi dan Tangerang sebesar Rp30 juta, sementara di Depok sebesar Rp20 juta.
6. Menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP = (1/1000 x harga rumah) + Rp 50.000
Biaya Rp 50.000 di sini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah.
7. Menghitung Biaya Balik Nama (BBN)
BBN = (1% x harga rumah) + Rp 500.000
Biaya Rp500.000 di sini bisa juga berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah.
8. Menghitung cicilan KPR dengan bunga tetap
Jika bunga bersifat tetap (flat rate), kamu bisa menghitung cicilan KPR per bulan dengan rumus berikut:
Total bunga = pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun
Bunga per bulan = total bunga/tenor dalam satuan bulan
Cicilan per bulan = (pokok kredit + total bunga)/tenor dalam satuan bulan
Tenor adalah jangka waktu pinjaman KPR, yang bervariasi mulai dari 5 tahun sampai 20 tahun. Untuk Bank BTN dapat mencapai 25 tahun.
9. Menghitung cicilan KPR denga bunga efektif
Kalau bunga KPR bersifat efektif (sliding rate), kamu bisa menghitung cicilan KPR per bulan dengan rumus berikut:
Bunga per bulan = saldo akhir periode x (bunga per tahun/12)
Perlu diingat, bank biasanya menawarkan pinjaman KPR dengan kombinasi beberapa sifat bunga. Untuk detailnya kamu dapat bertanya atau mendatangi bank yang telah ditunjuk oleh pengembang perumahan yang kamu incar, mereka akan menjelaskan kepada kamu bagaimana penghitungan bunga yang akan kamu tanggung.
(Berita Properti untuk Properti Indonesia)
Tidak ada komentar