Tapera: Direncanakan Akan Direaliasikan Mulai 2018 - Meski masih ada suara keberatan, pemerintah menargetkan dapat merealisasikan implementasi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai Tahun 2018.
"Kami yakin Tapera dapat direalisasikan mulai 2018 karena ada tindakan dan rencana aksi yang jelas," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pers di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Sitoris, satu tindakan (action plan) yang sedang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan adalah menyusun peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Disebutkan, peraturan tersebut dibutuhkan untuk realisasi UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tapera (BP Tapera), aturan presiden, dan keputusan presiden.
Selanjutnya, tambah Maurin, dalam rangka realisasi UU Tapera, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
"Keterlibatan pengusaha dalam menetapkan besaran Iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah," katanya.
Disebutkan, dalam UU itu, keanggotaan Tapera Wajib bagi pekerja, pekerja mandiri dan pekerja asing yang telah memegang visa dan bekerja di Indonesia.
Bagi pekerja mandiri dengan upah di bawah upah minimum, keanggotaan Tapera bersifat suka rela.
"Keanggotaan Tapera berakhir apabila meninggal dunia, telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut," tegas Maurin.(Properti Indonesia)
"Kami yakin Tapera dapat direalisasikan mulai 2018 karena ada tindakan dan rencana aksi yang jelas," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pers di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Sitoris, satu tindakan (action plan) yang sedang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan adalah menyusun peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Disebutkan, peraturan tersebut dibutuhkan untuk realisasi UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tapera (BP Tapera), aturan presiden, dan keputusan presiden.
Selanjutnya, tambah Maurin, dalam rangka realisasi UU Tapera, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
"Keterlibatan pengusaha dalam menetapkan besaran Iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah," katanya.
Disebutkan, dalam UU itu, keanggotaan Tapera Wajib bagi pekerja, pekerja mandiri dan pekerja asing yang telah memegang visa dan bekerja di Indonesia.
Bagi pekerja mandiri dengan upah di bawah upah minimum, keanggotaan Tapera bersifat suka rela.
"Keanggotaan Tapera berakhir apabila meninggal dunia, telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut," tegas Maurin.(Properti Indonesia)
Tidak ada komentar