Menurut Tri, jalan TB Simatupang akan diperlebar dari dua menjadi tiga lajur. Pada kesempatan itu Tri meminta kalangan pengembang taat pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Terhadap proyek-proyek properti yang tidak mengindahkan aturan main yang berlaku ini, pemprov DKI akan melakukan penertiban dan tindakan tegas. Apabila pengembangnya bandel pemerintah tidak akan segan melalukan teguran, penyegelan, bahkan pembongkaran.
Advertiser
Peringatan itu disampaikan Tri dikesempatan tersebut karena saat ini terdapat sejumlah pengembang menabrak aturan yang berlaku. Ia menyebut di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, ada pengembang yang mengajukan izin groundbreaking ternyata pondasinya sudah selesai dibangun. Pondasi tersebut pada akhirnya harus dibongkar. Selain itu juga Pemprov DKI akan menyegel Gedung Ratu Prabu 3 yang baru akan dibangun karena juga mempunyai masalah yang sama.
Penegakan aturan itu sangat penting karena koridor Jalan TB Simatupang semakin berkembang menjadi kawasan perkantoran dan pengembangan apartemen. Sebelum membangun pengembang harus sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Tri mensinyalir ada sejumlah proyek melanggar koefisienn lantai bangunan (KLB) dan garis sempadan bangunan (GSB).
“Saya mengajak semua khususnya kalangan pengembang untuk bisa menjaga kelestarian lingkungan dengan memenuhi seluruh syarat perizinan yang sudah ditetapkan. Jadikan proyek yang dibangun menjadi nilai tambah untuk masyarakat, jadi keberadaan pengembangan bukannya malah merusak lingkungan,” tegasnya.
(Berita Properti)
Tidak ada komentar